Komisi XI Terima Pengaduan Soal Tarif Cukai Rokok

04-07-2013 / KOMISI XI

Komisi XI DPR menerima pengaduan dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Melalui Ketua Harian Heri Susianto, yang keberatan dengan masih berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 167/2011 tentang tarif cukai rokok.

Dalam peraturan ini, pengenaan tarif cukai lebih tinggi dari peraturan sebelumnya. Sebelumnya, dalam PMK No 190/2010 ditetapkan tarif harga jualan eceran (HJE) untuk sigaret kretek mesin (SKM) hanya Rp 170 per batang. Sedangkan pada PMK No 167/2011, SKM dikenakan Rp 235 per batang.

Terhadap peraturan yang memberatkan ini, Formasi sudah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan sudah dikabulkan oleh MA, dan Kementerian Keuangan diperintah untuk mencabut PMK No 167/2011. Namun, di lapangan, peraturan ini masih tetap dibelakukan hingga saat ini.

Formasi menilai Kemenkeu bersikap arogansi dengan tetap memberlakukan peraturan ini, walaupun sudah diputuskan oleh MA. Hal ini menjadikan adanya tragedi hukum dan preseden yang tidak baik. Imbas dengan masih diberlakukannya PMK No 167/2011 ini, pendapatan perusahaan rokok menurun, bahkan ada yang kolaps.

“Dengan adanya penerapan PMK No 167/2011, ada selisih Rp 65 per batang. Setiap tahunnya, kami kelebihan membayar kepada negara sebesar Rp 3-4 triliun. Kami merasa dirugikan secara moril. Kami ingin peraturan yang imbang dan beradil. Berikan perlindungan dari kami. Karena banyak manusia (pekerja) di dalamnya,” papar Heri.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng meminta Formasi memberikan penjelasan tentang kerugian dari diberlakukannya PMK No 167/2011 ini. Kelebihan membayar cukai senilai Rp 3-4 triliun itu harus ada penjabarannya.

“Perjuangan ini memerlukan daya tahan yang kuat, karena kita berhadapan dengan pemerintah yang sumber pendapatannya dari APBN. Tentunya perusahaan rokok ini punya pembukuannya kan, jadi harus ada jabarannya,” ujar Melchias di Gedung Nusantara I, Kamis (4/7).

Ia mengingatkan kepada Formasi agar klaim soal kelebihan membayar itu ada kejelasannya. Politisi Golkar ini mengkhawatirkan klaim itu tidak sesuai dengan pajak yang sudah diberikan Formasi kepada negara. “Jangan sampai bapak mengklaim kelebihan membayar, tapi ternyata pajaknya tidak sesuai. Jadi harus berpikir kompleks,” tambah Melchias.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Maruarar Sirait meminta Formasi ikut hadir jika Komisi XI melakukan raker dengan Kemenkeu agar langsung dapat menyalurkan aspirasinya. Direncanakan, sebelum reses, Komisi XI akan raker dengan Menkeu Chatib Basri.

“Supaya bisa terkonfirmasi langsung secara informal. Kalau bisa dipertemukan tentu akan lebih bagus. Jadi supaya jelas urusannya. Akan kami tanyakan juga kepada jajaran Kemenkeu,” ujar politisi yang akrab dipanggil Ara ini. (sf)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...